Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi UPTD Balai Benih Ikan adalah untuk melaksanakan teknis operasional budidaya perikanan aspek pembenihan, meliputi :

a.pembenihan dan pengelolaan benih ikan bermutu

b.induk unggul,  serta

c.melaksanakan pembinaan teknis terhadap pembudidaya ikan.