Profil

Provinsi Kepulauan Riau  terletak  antara    00 40′ LS – 70 19′ LU dan 1030 30′ BT – 1100 00′ BT dengan luas 251.810,71 km2  terdiri dari daratan seluas 10.595,41 km2 (4.21%) dan perairan  laut   seluas   241.215,30  km2 (95,79%) (Kepulauan Riau dalam Angka 2007) memiliki jumlah pulau ± 2.408 pulau ; 491 pulau yang sudah berpenghuni dan 1.917 pulau belum berpenghuni, wilayah meliputi Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Natuna, kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas. Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.

Provinsi Kepulauan Riau secara geografis berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand. Kondisi ini merupakan peluang pasar yang sangat besar terhadap hasil / produksi perikanan karena memiliki potensi cukup besar di bidang perikanan terdiri dari perikanan tangkap ± 361.420 Ton/Tahun dan perikanan budidaya 750.000 Ha yang berdampak positif untuk pengembangan sektor kelautan dan perikanan yang dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan  ekonomi masyarakat pesisir terhadap pemanfaatan potensi sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan potensi wisata bahari. Untuk memanfaatkan potensi yang besar tersebut Budidaya perikanan adalah langkah yang strategis.

Budidaya perikanan adalah usaha pembesaran ikan dalam wadah atau perairan terkontrol dengan teknologi manipulasi lingkungan maka perlu dilakukan pengembangan dan pembangunan sarana dan prasarana, dukungan teknologi pasca panen dan jaringan pemasaran.

Dalam budidaya perikanan aspek benih merupakan hal yang sangat strategis dan menentukan keberhasilan usaha budidaya tersebut, sehingga hal ini menjadi perhatian dan perlu penanganan tersendiri, oleh karenanya keberadaan Balai Benih Ikan diharapkan dapat menjawabnya.

Tugas dan Fungsi UPTD Balai Benih Ikan adalah untuk melaksanakan teknis operasional budidaya perikanan aspek pembenihan, meliputi :

  • Pembenihan dan pengelolaan benih ikan bermutu
  • induk unggul, serta
  • melaksanakan pembinaan teknis terhadap pembudidaya ikan.

Balai Benih Ikan dibentuk berdasarkan:

  • Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016 Nomor 7 Noreg Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7/322/2016, tambahan lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau nomor 4
  • Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 64 Tahun 2017 tentang UPTD dilingkunagan Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017 Nomor 442);

UPTD Balai Benih Ikan berlokasi ditepi pantai di Desa Penghujan Kec.Teluk Bintan Kabupaten Bintan, menempati lahan seluas  ± 4000 m² berjarak ± 47 km dari ibu kota Tanjungpinang – Provinsi Kepulauan Riau, dapat ditempuh melalui jalan darat melewati jalur lintas Barat selama 30 s/d  45 dan jalan laut dengan menggunakan speed boat dari pelabuhan umum Tanjungpinang selama 15 s/d 30 menit.